
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2024, hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang mencerminkan kondisi integritas dunia pendidikan dari sisi karakter, ekosistem, dan tata kelola. Survei ini dilaksanakan oleh Frontier, lembaga independen yang ditunjuk oleh KPK sebagai pelaksana survei nasional.
Hasil indeks integritas pendidikan nasional tahun ini mencatat angka 69,50, yang masih berada pada level “Korektif”. Dibandingkan tahun sebelumnya, cakupan SPI 2024 jauh lebih luas karena menjangkau hingga tingkat kabupaten/kota, memberikan potret integritas pendidikan yang lebih menyeluruh dan representatif.
SPI Pendidikan 2024 Libatkan 450 Ribu Responden di 507 Kabupaten/Kota
SPI 2024 menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dari 38 provinsi, dengan partisipasi 449.865 responden, yang terdiri dari siswa, mahasiswa, orang tua, pendidik, dan kepala sekolah.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Jika diabaikan, bisa menjadi bencana integritas. Survei ini adalah cermin jujur dan pengingat bahwa pembangunan benteng antikorupsi di dunia pendidikan tidak bisa ditunda,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam acara peluncuran di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4).
Menuju Indonesia Emas 2045: Pendidikan sebagai Garda Depan
Setyo menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, agar perilaku koruptif tidak diwariskan ke generasi berikutnya. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ujung tombak menuju Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, maju, dan bermartabat.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2021, SPI Pendidikan terus mengalami penyempurnaan metodologi dan cakupan. Tahun ini, hasil survei diharapkan menjadi tidak hanya refleksi, tetapi juga landasan strategis dalam memperkuat Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Indonesia.
Penandatanganan Komitmen Bersama: Sekolah Harus Jadi Basis Integritas
Peluncuran indeks ini turut diiringi penandatanganan komitmen bersama oleh para pemangku kepentingan pendidikan. KPK menyerukan pentingnya mengintegrasikan nilai antikorupsi dalam kurikulum, budaya sekolah, serta memperkuat peran guru sebagai teladan utama peserta didik.
Wawan Wardiana, Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, menambahkan bahwa hasil indeks integritas pendidikan 2024 ini akan menjadi masukan dalam mengevaluasi efektivitas program antikorupsi di sektor pendidikan. “Dampak utamanya adalah lahirnya peserta didik yang berintegritas dan sistem pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Daerah
Stella Christie, Wakil Menteri Dikti Saintek, menekankan bahwa penanaman nilai antikorupsi harus konsisten di semua jenjang pendidikan. “Upaya ini penting agar kita semua bisa mewujudkan generasi bebas korupsi menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
Hingga akhir 2024, 83,7% pemerintah daerah telah menyusun regulasi pendidikan antikorupsi. KPK juga berkomitmen mendistribusikan hasil SPI ke seluruh provinsi, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi, terutama di wilayah yang indeksnya masih di bawah rata-rata nasional.